You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Hanya 68 PNS Tak Registrasi e-PUPNS
photo Doc - Beritajakarta.id

68 PNS DKI Belum Registrasi e-PUPNS

Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat ada  1.848 pegawai negeri sipil (PNS) yang tak melakukan pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS). Dari keseluruhan jumlah tersebut, hanya 68 di antara yang tidak diketahui keterangannya. Sementara lainnya sudah pensiun, diberhentikan dari PNS, meninggal, dan lain sebagainya.

Memang ada 68 pegawai yang tidak melakukan e-PUPNS, tapi masih menerima gaji

Kepala BKD DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, dirinya telah menyelidiki data yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengenai adanya PNS fiktif. Hasilnya hanya ada 68 PNS yang tidak melakukan e-PUPNS namun tetap mendapatkan gaji.

DKI Selidiki Data PNS Fiktif

"Memang ada 68 pegawai yang tidak melakukan e-PUPNS, tapi masih menerima gaji," ujar Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/4).

Menurut Agus, sebagian dari mereka sedang terjerat kasus hukum. Namun putusannya belum inkracht sehingga yang bersangkutan masih tetap mendapat gaji. 

"Karena mungkin PNS ini sedang proses persidangan, sudah ditahan sehingga tidak bisa input data," ucapnya.

Berdasarkan data BKD, dari 1.848 PNS yang belum melakukan registrasi ulang tersebut, terdiri atas 780 PNS pensiunan, 371 PNS berhenti dengan hormat, 211 PNS meninggal dunia, 55 PNS berhenti tidak hormat, 27 PNS berhenti sementara, 4 CPNS mengundurkan diri dan 68 PNS belum melakukan registrasi elektronik.

Kemudian ada 322 PNS yang tidak terdaftar di BKD DKI, namun tercatat di BKN sebagai pegawai Pemprov DKI. Sehingga harus dilakukan pengecekan lebih dalam lagi.

 

"Kemungkinan ini PNS udah pindah, tetapi NIP (nomor induk pegawai) belum dicabut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1232 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1045 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye889 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye757 personDessy Suciati
  5. Dinas LH Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke

    access_time07-08-2026 remove_red_eye719 personAldi Geri Lumban Tobing